Keluarga Jokowi Dukung Penuh Prabowo

PSI-Kaesang Ikut Gerbong Prabowo

JOKOWI DUKUNG PRABOWO
Ketua Partai dan Sekjen Partai KIM Koalisi Indonesia Maju (KIM) berfoto bersama saat acara deklarasi di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman akan mendukung kerja MKMK. Pihaknya juga meminta MKMK bekerja secara independen dan imparsial. “Tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk saya sebagai ketua mahkamah konstitusi maupun para hakim konstitusi,” ujarnya. Anwar, juga mengaku siap untuk diperiksa dan menerima apapun keputusan MKMK. “Udah siap banget,” tegasnya.

Sementara itu, Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) menyatakan bahwa mereka meragukan integritas anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata menyampaikan, komposisi keanggotaan majelis etik MK saat ini mengandung potensi konflik kepentingan. Salah satu yang dia soroti adalah mantan Ketua MK Jimmly Ashiddiqie.

Bacaan Lainnya

Menurut Yansen, Jimmly pernah menemui Prabowo pada Mei lalu. Usai pertemuan itu, Jimmly menyatakan dukungan untuk Prabowo pada pemilu tahun depan. Tidak hanya itu, dia juga menyinggung keluarga Jimmly yang kini menjadi kader Partai Gerindra.

Baca Juga :  Google, Facebook, dan Twitter Terancam Diblokir

”Salah seorang anak Jimmly, yaitu Robby Ashiddiqie juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo,” ungkapnya. Untuk itu, dia meragukan integritas MKMK.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MK harus diterima. Sehingga Prabowo Subianto bisa berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu tahun depan.

”Karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh. Itu kan putusan MK,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta.

Putusan MK, lanjut Mahfud, bersifat mengikat dan final. Namun demikian, tepat atau tidak tepat proses dan mekanisme pengambilan putusan tersebut, Mahfud menyatakan bahwa hal itu persoalan lain. Termasuk beberapa isu yang dikaitkan dengan putusan tersebut.

”Itu nanti kita serahkan ke Tim Majelis Kehormatan Hakim yang katanya sudah dibentuk,” imbuhnya. Dia pun menambahkan, yang sudah terjadi tidak boleh terjadi di kemudian hari.



Pos terkait