Di bagian lain, Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Persatuan Advokat Indonesia mendatangi KPU kemarin. Salah satu pelapor dalam dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman itu ingin berdialog dengan KPU. Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu menjelaskan, pihaknya ingin berdialog dengan KPU terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. “Kami ingin sampaikan beberapa pokok pikiran terkait putusan tersebut,” ujarnya.
Salah satunya ada persoalan faktual dalam putusan tersebut. Yakni, pelanggaran bersama-sama oleh hakim, pemohon dan pemberi keterangan. “Kami ingin sampaikan ini,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, tim juga mencari tau hambatan apa yang didapatkan penyelenggara pemilu untuk membuat aturan lanjutan putusan MK tersebut. “Kami juga ingin mendapatkan penjelasan dan informasi dari KPU,” paparnya. (far/lum/tyo/syn/idr/jpg)