Kemenag Kotim Tunggu Keputusan Kenaikan Biaya Haji 2023

jemaah haji kotim
PELAYANAN MAKSIMAL: Bupati Kotim Halikinnor menyambut kedatangan jemaah haji Kotim yang tiba di Bandara Haji Asan Sampit menggunakan pesawat carteran Pemkab Kotim, Minggu (31/7). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Rencana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tak bisa dihindari. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI terpaksa menaikkan biaya tersebut seiring naiknya biaya layanan masyair oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kepala Kemenag Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khairil Anwar menjelaskan, kenaikan biaya perjalanan ibadah haji harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Naiknya biaya layanan masyair atau armuzna dari Arab Saudi pada 2022 lalu menjadi salah satu sebab Kemenag mengusulkan kenaikan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Layanan masyair merupakan layanan haji dari Pemerintah Arab Saudi yang diselenggarakan mulai 8-13 Dzulhijah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

”Biaya layanan masyair sudah naik dari tahun 2022 sekitar 1.800 riyal ekuivalen Rp7,22 juta (kurs Rp4.015) menjadi 5.656 riyal atau Rp22,71 juta. Setelah pemerintah Indonesia melakukan negosiasi, biaya turun sekitar 1.024 riyal untuk tahun 2023 atau turun 30 persen dari 5.000 riyal menjadi sekitar 4.000 riyal,” kata Khairil Anwar, Selasa (31/1).

Khairil mengatakan, calon jemaah haji perlu memahami bahwa setiap tahun jemaah reguler selama ini tidak dikenakan biaya 100 persen dari total biaya haji yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga :  Terowongan Nur Mentaya Jadi Magnet Baru, Ikon Jelawat dan Taman Kota Mulai Ditinggalkan

Ada dua sumber pendanaan biaya haji, yaitu Bipih yang ditanggung calon jemaah haji dan nilai manfaat yang ditanggung pemerintah. Nilai manfaat ini merupakan penambahan nilai dari hasil investasi dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Berdasarkan data kemenag, biaya perjalanan ibadah haji terus naik, yakni 2010 sebesar Rp34,59 juta, 2011 sebesar Rp39,34 juta, 2012 sebesar Rp45,93 juta, 2013 sebesar Rp57,11 juta, 2014 sebesar Rp59,27 juta, 2015 sebesar Rp61,54 juta, sebesar Rp60 juta, 2017 sebesar Rp61,79 juta, 2018 sebesar Rp68,96 juta, 2019 sebesar Rp69,16 juta.

”Tahun 2022 Pemerintah Arab Saudi mendadak menaikkan biaya layanan masyair seminggu sebelum kloter pertama jemaah haji Indonesia berangkat, sehingga total biaya yang harus dibayarkan Rp97,79 juta. Tentu pemerintah tidak ingin memberatkan jemaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih. Maka, pada 2022 lalu, 60 persen biaya haji ditanggung pemerintah dari sumber nilai manfaat dan 40 persen dibayar jemaah,” ujarnya.



Pos terkait