Selanjutnya, April 2021, PT WYKI kembali bermohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pelepasan kawasan hutan guna keperluan perkebunan seluas 1.751 hektare. Rinciannya, kebun perusahaan seluas 1.300 hektare dan kebun koperasi seluas 408 hektare.
Akan tetapi, pada 2018 lalu, KLHK telah menerbitkan IUPHKm di areal kawasan hutan yang diajukan PT WYKI . IUPHK mini diberikan KLHK kepada Koperasi Cempaga Perkasa yang saat ini arealnya seluas 704 hektare.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim Rodi Kamislam mengatakan, areal PT WYKI memang melakukan penggarapan kawasan hutan. Namun Pemkab Kotim tidak berwenang menindak hal tersebut.
”Kami hampir tidak terlibat dalam penyelesaian soal perambahan kawasan hutan. Makanya saat pertemuan di Polres Kotim saya sampaikan, wasit dan eksekutornya semua di KLHK,” ujar Rodi Kamislam. (ang/ign)