Menanggapi aspirasi itu, Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan, pihaknya telah menerima dan mendengarkan keinginan yang disampaikan para guru.
”Kami sudah memahami substansi dari keinginan para guru. Kami akan segera menindaklanjutinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Saifudi menegaskan, Pergub Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS tetap dikawal dan dijalankan sebagaimana mestinya.
Pergub 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi serta Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kalteng. ”Jadi, saya berdiri di situ dalam rangka menjalankan perintah, kebijakan dari pimpinan kita sesuai ketentuan,” tuturnya.
Yang dilakukan para guru tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari demokrasi. Pihaknya tetap menanggapi hal itu dengan tenang. (ant)