Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, aplikasi IKD merupakan program terobosan baru dari Direktorat Jenderal Catatan Sipil yang berisi informasi identitas kependudukan masyarakat secara elektronik.
Aplikasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan IKD.
”Aplikasi IKD ini semestinya bisa dijadikan bukti ketika masyarakat berurusan,” katanya.
Aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
”IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif dan efesien. IKD juga dapat menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribown, film dan cleaning kit,” ujarnya.
Kendati demikian, Agus memahami aplikasi IKD masih terus disosialisasikan. ”Aplikasi IKD ini penggunaannya masih belum diwajibkan dan masih terus disosialisasikan. Ke depannya kami berharap agar semua urusan sistem pelayanan dipemerintahan dan perbankan tidak mempersulit masyarakat dan tidak lagi harus menunjukkan KTP-el fisiknya,” ujarnya. (hgn/ign)