Menurut Agung, penyitaan barang bukti, termasuk peralatan komunikasi mengindikasikan penyidik tengah menelusuri jejak komunikasi, pola koordinasi, serta kemungkinan aliran dana antar pihak yang terlibat.
“Kalau hanya kesalahan administrasi, tidak sampai menyita ponsel dan perangkat elektronik. Ini menunjukkan penyidik sedang mencari alat bukti adanya penyertaan atau kerja sama berjamaah dalam dugaan perkara tersebut,” paparnya.
Dalam analisis hukumnya, Agung menjelaskan pihak yang paling berpeluang menjadi tersangka awal adalah pengguna anggaran serta pejabat yang menandatangani pencairan dan laporan pertanggungjawaban.
Namun ia menilai, lingkaran tersangka sangat mungkin melebar, mencakup pejabat teknis sekretariat, OPD pengusul hibah, komisioner hingga pihak ketiga atau vendor apabila terbukti mengetahui, terlibat, atau menikmati hasil dari dugaan mark up dan kegiatan fiktif.
Agung menegaskan, keterlibatan pihak penyedia tidak bisa dipandang sekadar sebagai pelengkap administrasi. Jika terbukti ada pekerjaan fiktif, penggelembungan harga, atau kesepakatan tidak sah dengan pejabat pengelola anggaran, maka pihak vendor berpotensi menjadi tersangka.
“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, frasa ‘setiap orang’ mencakup pejabat maupun pihak swasta. Vendor bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta,” terangnya.
Agung menambahkan, unsur legislatif pun berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila penyidik menemukan bukti peran aktif di luar fungsi pengawasan, termasuk persetujuan anggaran tanpa mekanisme sah atau adanya aliran dana.
“Ini mengarah pada dugaan korupsi yang bersifat sistemik. Melihat kondisi sekarang bukan lagi bertanya ada tersangka atau tidak, tapi siapa saja dan sejauh mana keberanian penegak hukum mengungkapnya secara tuntas dan menyeret siapapun yang terlibat,” pungkasnya. (daq/ang/gus)







