Namun satu jam kemudian kegiatan pemanenan terhenti saat asisten maneger Humas PT. Satria Hupasarana bersama sekuriti dan anggota Kepolisian memergoki dan mengamankan pelaku.
Wawan, Joko Suwito dan M Taufikri berhasil tertangkap, sementara Mustakim berhasil melarikan diri.
Selanjutnya hasil pengembangan penyidikan, terdakwa Amang Ancah pun turut serta diamankan sebagai pelaku yang menyuruh dan memfasilitasi pencurian tersebut.
“Dari pemanenan tanpa izin yang dilakukan ke empat orang atas perintah dan bantuan dari terdakwa Rohansyah alias Amang Ancah yang mengakibatkan PT. Satria Hupasarana mengalami kerugian 94 janjang buah kelapa sawit senilai Rp. 3.747.000,” beber jaksa. (mex/fm)