Komplotan Maling Sawit di Lamandau Terancam Penjara Satu Tahun

maling sawit
ilustrasi pencurian kelapa sawit

Namun satu jam kemudian  kegiatan pemanenan terhenti saat asisten maneger Humas PT. Satria Hupasarana bersama sekuriti dan anggota Kepolisian memergoki dan mengamankan pelaku.

Wawan, Joko Suwito dan M Taufikri berhasil tertangkap, sementara Mustakim berhasil melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya hasil pengembangan penyidikan, terdakwa Amang Ancah  pun turut serta diamankan sebagai pelaku yang menyuruh dan memfasilitasi pencurian tersebut.

“Dari pemanenan tanpa izin yang dilakukan ke empat orang  atas perintah dan bantuan dari terdakwa Rohansyah alias Amang Ancah yang mengakibatkan PT. Satria Hupasarana mengalami kerugian 94 janjang buah kelapa sawit senilai Rp. 3.747.000,” beber jaksa. (mex/fm)

 



Baca Juga :  Along Sabu Ditangkap di Pondok Kebun

Pos terkait