Komplotan Maling Sawit di Lamandau Terancam Penjara Satu Tahun

maling sawit
ilustrasi pencurian kelapa sawit

NANGA BULIK,Radarsampit.com – Persidangan perkara pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit digelar di Pengadilan Nanga Bulik, Lamandau, Kalimantan Tengah dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Selasa (31/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nanga Bulik Taufan Afandi menuntut terdakwa Rohansyah alias Amang Ancah dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Bacaan Lainnya

JPU meminta kepada majelis hakim PN Nanga Bulik agar terdakwa dinyatakan  bersalah  melakukan  tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan pertama dari Penuntut Umum.

Tidak hanya Amang Ancah, tiga rekannya Periawan, Joko Suwito, dan M. Taufikri yang berada dalam dakwaan terpisah juga dituntut sama, yakni pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa Taufan Afandi mengungkapkan bahwa awalnya terdakwa Amang Ancah pada Selasa 24 Januari 2023 memerintahkan Periawan, Joko Suwito,  M . Taufikri dan Mustakim (DPO) untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Satria Hupasarana yang berada di Areal Estate Beringin Blok 1/6 GG.

Baca Juga :  Buat Laporan Palsu Pembegalan, Karyawan Swasta Berurusan dengan Polisi

Saat itu, Amang Ancah mengatakan kepada Perawan alias Wawan untuk mengambil sawit menggunakan mobil milik terdakwa. Ia juga menyuruh M. Taufikri dan Mustakim untuk ikut memanen buah.

Sedangkan kepada Joko Suwito diperintahkan untuk jaga orang panen sambil mengambil brondolan.

“Ke empat orang tersebut langsung melaksanakan perintah terdakwa Amang Ancah. Terdakwa juga membantu dengan menyiapkan mobil merk Toyota Hilux warna silver dengan Nopol KT 8759 EE untuk alat angkut buah dari lokasi pemanenan,” ungkap jaksa.

Kepada Wawan, Amang Ancah memberikan upah berdasarkan jumlah ritase atau pengiriman sebesar Rp. 50.000,- , sedangkan kepada   M. Taufikri dan Mustakim (DPO) diberikan upah sebesar Rp. 240.000,-  per tonase panen untuk angkut dan memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil. Sedangkan Joko Suwit menerima uang penjualan brondolan buah sawit yang dijual kepada terdakwa sebesar Rp. 1.200 per kilogram.

Sekitar jam 09.00 WIB pada Selasa 24 Januari 2023, mereka  pergi menuju tempat pemanenan di areal PT. Satria Hupasarana.



Pos terkait