”Keduanya sudah lama menjadi muncikari. Tersangka perempuan sudah pernah menikah. Pelanggan pesan, lalu disepakti harga dan dilakukan transaksi,” tutur Sirait.
Harga tergantung kesepakatan bersama. Namun, rata-rata kedua tersangka menawarkan harga Rp 600 ribu kepada setiap pelanggan. Tetapi ada juga yang menawar menjadi Rp 500 ribu hingga Rp 250 ribu.
”Jadi ini tergantung tawar-menawar. Dari Rp 600 ribu bisa jadi Rp 500 ribu. Jika menawar, pemesan harus membayar kamar di wisma tersebut. Nah, uangnya dibagi tiga. Korban bisa dapat Rp 100 ribu atau lebih sisanya kedua tersangka,” ujarnya.
Uang hasil pembayaran dari pemesan digunakan membeli sabu. Pangsa pasar mereka di Palangka Raya. ”Korban dicekoki sabu, sehingga bisa kuat melayani lima pelanggan. Luar biasa ini. Maka itu akan terus kami selidiki agar kejadian serupa tak terulang kembali,” tegasnya.
Sirait menambahkan, muncikari perempuan memiliki suami yang tengah menjalani masa tahanan lantaran kasus penganiayaan. ”Semua masih didalami untuk mengungkap kasus-kasus serupa. Kami imbau kepada orang tua untuk memperhatikan pergaulan anaknya. Jangan sampai ikut terlibat dalam persoalan tersebut,” pungkasnya. (daq/yit/ign)