Korupsi Cemari Tempat Edukasi, PPDB di Kotim Diduga Diwarnai Praktik KKN

Langgengkan Budaya Manipulasi dan Hancurkan Generasi

ppdb ilustrasi
Ilustrasi

Kartu keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang. Peserta didik yang bersangkutan wajib berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. (ang/ign)



Baca Juga :  Kejari Kobar Eksekusi Kepala Desa Amin Jaya ke Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun

Pos terkait