Maaf, Tahun Ini Dilarang Gelar Lomba Agustusan

dilarang gelar lomba agustusan
KEMBALI DILARANG: Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengimbau warganya agar tidak menggelar perlombaan peringatan hari kemerdekaan RI ke-76. hal ini terpaksa dilakukan guna mencegah kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Lomba Agustusan di Desa Kebun Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng tahun 2017 lalu. (DOK.SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 yang identik dengan berbagai perayaan keramaian sepertinya tidak akan dijumpai di tengah pandemi Covid-19 ini. Pasalnya pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengeluarkan imbauan agar warga tidak menggelar berbagai perlombaan dalam memperingati ulang tahun kemerdekaan tahun ini.

Perayaan HUT Kemerdekaan RI yang biasa digelar setiap tahun itu dinilai berpotensi memicu kerumunan, sementara diketahui Kabupaten Kobar saat ini sedang menerapkan PPKM level 4. Imbauan agar tidak melakukan berbagai perlombaan tersebut ditanggapi beragam oleh masyarakat di Kota Pangkalan Bun.

Bacaan Lainnya

Salah satunya adalah warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel, Ridwan yang merindukan kemeriahan perayaan Agustusan yang sejak setahun lalu tidak lagi meriah. “Sejak pandemi Covid-19, banyak kegiatan yang ditiadakan, padahal momen karnaval, perlombaan, dan kegiatan lain di masyarakat saat 17 Agustus sangat dinantikan, tapi mau gimana lagi karena angka kasus Covid-19 juga meningkat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Lilis Suriani Bagikan Alat Pemantau Pertumbuhan Balita

Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah menyampaikan agar masyarakat dapat menahan diri untuk tidak menggelar berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI. Ia menilai bahwa dengan berbagai perlombaan dipastikan mengundang masyarakat untuk hadir menyaksikan dan berpotensi menimbulkan kerumunan. “Pastinya membuat warga berkerumun untuk menyaksikan lomba tersebut, dan berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19,” imbuanya.

Ia menyebut berbagai perlombaan seperti sepak bola, balap karung, dan panjat pinang diupayakan untuk tidak dilaksanakan pada masa PPKM level 4. Untuk menyosialisasikan imbauan tersebut pemerintah daerah bersama dengan jajaran TNI dan Polri, serta pemerintah kelurahan dan desa akan menyampaikan kepada masyarakat.

“Kita harapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut. Bahkan informasinya upacara peringatan detik-detik proklamasi juga akan digelar secara virtual, namun kita masih menunggu keputusan dari pusat,” pungkasnya (tyo/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *