KUALA KAPUAS,RadarSampit.com – Pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Kapuas dari tahun 2019 hingga 2022 per bulan Juli mengalami peningkatan.
“Tahun 2019, ada 51 kasus yang berhasil kami ungkap, yaitu terdiri dari pengungkapan kasus narkoba sebanyak 48 kasus dan tiga kasus UU kesehatan,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasatres Narkoba IPTU Subandi, Senin (8/8).
Subandi menyebutkan, di tahun 2020, ada menurunan kasus, yaitu 46 kasus narkoba, dan empat kasus penyalagunaan UU Kesehatan.
“Memang di tahun 2020 ada penurunan pengungkapan kasus narkoba yaitu 42 kasus, tetapi di penyalagunaan obat-obat terlarang naik satu kasus, yaitu empat kasus, jadi total semuanya yang kami tangani pada tahun 2020 46 kasus,”terangnya.
Mantan Kapolsek Kapuas Murung ini menjelaskan, di tahun 2021 menjadi bola es, karena peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas cukup tinggi, hal itu terlihat dari banyaknya kasus yang ditangani pihaknya.
“Di tahun 2021 kami menangani sebanyak 53 kasus yaitu narkoba 50 kasus, dan tiga kasus dari UU Kesehatan. Kami cukup prihatin di tahun 2021 peredaran narkoba cukup tinggi, bahkan kami pun berhasil mengamankan sebanyak hampir 1 kilogram narkoba,” bebernya.
Bukan hanya di tahun 2021, Subandi mempredeksikan pada tahun 2022 kasus narkoba di Kota Air Kuala Kapuas akan mengalami peningkatan, dimana hingga bulan Juli 2022 saja sudah ada 28 kasus narkoba yang telah ditangani.
“Baru setengah tahun ini ada 27 kasus narkoba yang kami tangani dan dua kasus UU Kesehatan. Untuk menekan tingginya peredaran narkoba di Kapuas, kami akan terus melakukan giat mencegah,” jelasnya.
“Tahun 2022 ini, narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan 199,27 gram, Karisoprodol 16, Seledryl 3840 butir, dan inex setengah biji,” timpalnya. (der)