Penilaian ALI 2023 mengacu pada implementasi sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi (UU CK).
Hasil penilaian kinerja disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam pemberian dana insentif kepada pemerintah daerah dan insentif anggaran kepada K/L.
Sejak Maret sampai Oktober 2023, rangkaian proses penilaian ALI 2023 telah dilakukan dengan melibatkan 18 K/L dan 38 pemerintah provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Penilaian dilaksanakan tim independen yang melibatkan K/L dan organisasi pelaku usaha terkait, yang terdiri atas Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Investasi, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Penghargaan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi instansi pemerintah lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan inovasi dalam memberikan pelayanan investasi yang berkualitas. Dengan demikian, investasi di Indonesia terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Di kategori pemerintah provinsi, Jawa Barat meraih peringkat pertama. Diikuti Daerah Istimewa Yogyakarta di peringkat kedua, serta Maluku di peringkat ketiga. Sementara itu, kategori pemerintah kabupaten, Sragen meraih peringkat pertama, diikuti Siak kedua, dan Kotawaringin Timur di peringkat ketiga.
Pada kategori pemerintah kota, Surakarta meraih peringkat pertama, diikuti Surabaya di peringkat kedua, serta Manado di peringkat ketiga. Terakhir, di kategori khusus kawasan timur Indonesia, penghargaan diperoleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Merauke, dan Kota Ambon. (yn/ign)