KPK Duga Suap Bansos Covid-19 Mengalir ke Sejumlah Pihak

Bansos Covid-19
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 mengalir ke sejumlah pihak. Hal ini diketahui setelah KPK menelisik aliran duit mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS). Diantaranya aliran duit kepada seorang PNS Kemensos, Fahri Isnanta.

Fahri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dkk.

Bacaan Lainnya

“Fahri Isnanta (PNS Kemensos) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri
dalam keterangannya, Kamis (1/4).

Fahri telah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (31/3) kemarin. Penyidik KPK juga mengonfirmasi penerimaan uang oleh Juliari melalui mantan Sekretaris Pribadi (Sepri) Juliari, Selvy Nurbaity.

“Selvy Nurbaity (Sekretaris Pribadi Menteri Sosial RI) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan berupa sejumlah uang oleh tersangka JPB di antaranya penerimaan melalui tersangka MJS,” pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *