KPK Ikut Pelototi Temuan PPATK Terkait Transaksi Janggal Diduga untuk Pemilu

ilustrasi kpk
Ilustrasi. (net)

Jika dibandingkan dengan SIKADEKA, penerimaan sudah muncul. Misalnya saja dari paslon 1 total penerimaan dana pribadi Anies dan Muhaimin adalah Rp 1 miliar. Kemudian paslon 2 belum ada perbedaan. “Paslon nomor 3 dari Rp 2,9 miliar jadi Rp 23 miliar,” katanya. Menurutnya harus disampaikan alasan perbedaan ini.

Selain itu, dia mengkritisi jika paslon perlu merincikan sumbangan dana kampanye ini dalam bentuk barang dan jasa yang harus dipublikasikan. Yang janggal adalah pada paslon 2, sumbangan dalam bentuk jasa yang diberikan partai politik jumlahnya Rp 28 miliar. ”Kita perlu pahami jasa apa yang sebesar itu agar memahami transparansi dalam kampanye,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, pada iklan politik di media sosial milik Meta juga mengejutkan. Perludem menghitung sejak 16 November hingga 15 Desember. Pada Paslon 1, akun pengiklan semuanya bukan akun resmi Anies maupun Muhaimin. Melainkan akun pendukung mereka. Total dana yang dikeluarkan sebesar Rp 443 juta. Sedangkan untuk Paslon 2 mayoritas bersumber dari akun pendukung.

Baca Juga :  Prabowo Pulang Kampung, Ajak Para Warga Memilih

”Tapi ada salah satu akun yang ini merupakan badan usaha non pemerintah. Ini dibolehkan tapi tidak tahu apakah ini dilaporkan atau tidak,” bebernya. Biaya kampanye Paslon 2 di medsos milik Meta mencapai Rp 778 juta.

Lalu untuk Paslon 3, juga mayoritas pengiklannya adalah akun pendukung. Ada satu akun pendukung yang iklanya jauh lebih banyak daripada iklan yang lain. Yakni pada akun Ganjar Nusantara Indonesia dengan jumlah iklan 37 kali dan memakan biaya Rp 115 juta. “Total biaya iklannya mencapai Rp 829 juta,” tuturnya.

Pada temuan ini Perludem mengambil kesimpulan biayanya mencapai ratusan juta. Selain itu sumbernya dari akun pendukung. Bukan akun paslon maupun partai pengusung. ”Ini disinyalir menjadi penyebab biaya iklan tidak terlihat dalam laporan dana kampanye,” ungkapnya.

Menurutnya, iklan ini seharusnya dimasukan dalam sumbangan pihak lain dalam bentuk barang. ”Akun-akun ini harus diidentifikasi betul oleh KPU,” imbuhnya.

Tidak transparannya pelaporan dana kampanye ini diindikasi dapat memicu celah korupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Prima Yoga pada kesempatan yang sama mengatakan KPU tidak serius dalam menganggap penting transparansi dana kampanye.



Pos terkait