KPK Ikut Pelototi Temuan PPATK Terkait Transaksi Janggal Diduga untuk Pemilu

ilustrasi kpk
Ilustrasi. (net)

Terpisah, organisasi masyarakat sipil yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesian Corruption Watch melakukan pemantauan terhadap laporan dana awal kampanye.

“Untuk melihat lebih jauh, kami mencermati laporan awal dana kampanye yang dipublikasikan oleh KPU,” Program Officer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama kemarin.

Bacaan Lainnya

Perludem ingin melihat besaran dan sumber penerimaan dana kampanye di LADK. Dia menyebutkan ada batasan yang diatur untuk diberikan. Misalnya perseorangan dibatasi memberikan dana kampanye maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara kelompok atau badan usaha non pemerintah maksimal dibolehkan memberikan sumbangan Rp 25 miliar. “Dokumen LADK yang ditampilkan di SIKADEKA (sistem informasi kampanye dan dana kampanye) berbeda,” kata Heroik.

Di sisi lain, Perludem juga menemukan adanya iklan di media sosial dari perusahaan Meta Platforms yang dilakukan oleh akun pendukung. Dia menyebut ini jumlahnya lebih banyak. Iklan tersebut tidak masuk dalam laporan. “Seharusnya masuk sumber penerimaan tidak langsung atau barang dan jasa baik pihak lain atau paslon,” imbuhnya.

Baca Juga :  Selangkah Lagi Penetapan Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Peneliti Perludem Kahfi Adlan menyatakan paslon Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar menandatangani LADK pada 1 Desember. Setelah diteliti dokumen itu merupakan dokumen perbaikan yang dimungkinkan bisa diperbaiki hingga 2 Desember. Sementara Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md menandatangani LADK pada 27 November.

”Yang menjadi konsen kami, KPU perlu menyampaikan LADK itu disampaikan seseuai jadwal atau tidak. Melihat dokumen itu ditandatangani di akhir penyerahan,” ucapnya. Sebab LADK wajib diserahkan maksimal 27 November.

Kahfi merincikan adanya peredaan pada LADK dengan SIKADEKA. Temuannya untuk paslon 1, LADK disebutkan tidak ada penerimaan atau Rp 0. Lalu paslon 2 memiliki penerimaan dari Prabowo dan Gibran sebesar Rp 2 miliar dan dari partai politik Rp 29 miliar. Dari parpol di sini tidak didetilkan apakah dalam bentuk uang, barang, atau jasa. ”Paslon 3 ada penerimaan dari pasangan calon Rp 25 juta dan gabungan dari partai politik Rp 2,9 miliar,” ungkapnya.



Pos terkait