PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Rekomendasi Bawaslu Kota Palangka Raya untuk pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan Suara (TPS) masih dibahas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya. Lembaga itu belum memutuskan apakah rekomendasi itu dijalankan atau tidak.
”Dari Bawaslu sudah merekomendasikan empat TPS PSU, namun dari KPU masih melakukan telaah dan analisa terkait hal tersebut. Termasuk akan melakukan pleno tentang PSU di empat TPS dimaksud. Kalau dari yang disampaikan Bawaslu, ada potensi PSU,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro, Jumat (16/2/2024).
Joko menuturkan, KPU akan memplenokan rekomendasi tersebut sesuai aturan. Namun, jika dalam pleno diputuskan PSU, KPU memiliki waktu sepuluh hari sesuai PKPU.
Pihaknya saat ini masih melaksanakan tahapan pemilu yang sudah dijadwalkan. Termasuk sejak Sabtu (17/2/2024) melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.
Sementara itu, Bawaslu Kalteng telah merekap data 14 usulan TPS untuk dilakukan PSU di Kalteng. Usulan disampaikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dikeluarkan rekomendasi Pengawas TPS (PTPS), sedangkan Bawaslu kabupaten dan provinsi hanya memberikan arahan, saran, dan perbaikan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Kotim, Jumat (16/2/2024), mengatakan, Rata-rata di semua kabupaten dan kota se-Kalteng ada usulan untuk dilakukan PSU.
”Kecuali Kabupaten Seruyan, Katingan dan di Gunung Mas. Untuk di Kota Palangka Raya ada 4 usulan PSU,” katanya.
Untuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ada satu usulan PSU. Pihaknya telah memberikan saran perbaikan dan ada kemungkinan menyusul satu lagi yang akan dilakukan PSU.
Ketentuan PSU diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 372, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang mengakibatkan khasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Kemudian, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan di antaranya pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Lalu, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Dalam Pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga dipertegas bahwa pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Usulan KPPS kemudian diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan ke KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
Lebih lanjut Nurhalina menegaskan, pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara dilakukan sebagaimana keputusan KPU kabupaten/kota dan hanya dilakukan untuk satu kali pemungutan suara ulang.
”Usulan dan rekomendasi dari PTPS yang diterima PPK ini wajib ditindaklanjuti dan dilaksanakan KPU kabupaten/kota apabila setelah dilakukan kajian memenuhi cukup bukti untuk dilakukan PSU. Jika sudah memenuhi indikator perlunya dilakukan PSU tetapi tidak dilakukan PSU maka, bisa dikenakan sanksi pidana pemilu kepada penyelenggara pemilu,” jelasnya.








