KPU Belum Pastikan Gelar PSU, Padahal Sudah Direkomendasikan Bawaslu

pemilu
PERHITUNGAN : Anggota KPPS di TPS 02 saat melakukan perhitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Rekomendasi Bawaslu Kota Palangka Raya untuk pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan Suara (TPS) masih dibahas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya. Lembaga itu belum memutuskan apakah rekomendasi itu dijalankan atau tidak.

”Dari Bawaslu sudah merekomendasikan empat TPS PSU, namun dari KPU masih melakukan telaah dan analisa terkait hal tersebut. Termasuk akan melakukan pleno tentang PSU di empat TPS dimaksud. Kalau dari yang disampaikan Bawaslu, ada potensi PSU,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro, Jumat (16/2/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Joko menuturkan, KPU akan memplenokan rekomendasi tersebut sesuai aturan. Namun, jika dalam pleno diputuskan PSU, KPU memiliki waktu sepuluh hari sesuai PKPU.

Pihaknya saat ini masih melaksanakan tahapan pemilu yang sudah dijadwalkan. Termasuk sejak Sabtu (17/2/2024) melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Banjir Kiriman dari Jawa, Harga Telur Lokal Pangkalan Bun Anjlok

Sementara itu, Bawaslu Kalteng telah merekap data 14 usulan TPS untuk dilakukan PSU di Kalteng. Usulan disampaikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dikeluarkan rekomendasi Pengawas TPS (PTPS), sedangkan Bawaslu kabupaten dan provinsi hanya memberikan arahan, saran, dan perbaikan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Kotim, Jumat (16/2/2024), mengatakan, Rata-rata di semua kabupaten dan kota se-Kalteng ada usulan untuk dilakukan PSU.

”Kecuali Kabupaten Seruyan, Katingan dan di Gunung Mas. Untuk di Kota Palangka Raya ada 4 usulan PSU,” katanya.

Untuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ada satu usulan PSU. Pihaknya telah memberikan saran perbaikan dan ada kemungkinan menyusul satu lagi yang akan dilakukan PSU.

Ketentuan PSU diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 372, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang mengakibatkan khasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.



Pos terkait