KPU Belum Pastikan Gelar PSU, Padahal Sudah Direkomendasikan Bawaslu

pemilu
PERHITUNGAN : Anggota KPPS di TPS 02 saat melakukan perhitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden

Terpisah, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengaku telah menerima informasi terkait kemungkinan dilakukannya PSU di TPS 4 Kelurahan Mentaya Seberang.

”Setahu saya, setelah saya menerima usulan dari KPPS dan membaca rekomendasi dari PTPS, PPS, dan PPK, ada empat pemilih yang tidak berhak menggunakan hak suaranya di TPS tersebut karena KTP-nya bukan domisili Kotim,” katanya.

Bacaan Lainnya
Gowes

Rifqi menjelaskan, warga Indonesia yang memiliki KTP-el diperbolehkan menggunakan hak suaranya asalkan sudah mengajukkan permohonan surat pindah memilih.

”Empat warga ini tidak mengurus surat pindah memilih dan juga tidak masuk dalam DPT, DPTb ataupun DPK, sehingga tidak berhak menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut,” ujarnya.

Hal ini dapat terjadi karena kurangnya pengetahuan, desakan pemilih yang ingin menggunakan hak suara, hingga kurangnya pengawasan.

”Ada banyak faktor dilakukan PSU. Bisa jadi karena kurangnya pengetahuan, pengawasan atau kemungkinan sudah ditanya dan sudah dikoordinasikan tetapi warganya tetap ingin menggunakan hak suaranya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sssttt!!! Kejari Kotim Bidik Dua Kasus Besar

”PSU bisa saja terjadi, karena kita ketahui di Kotim ada 1.169 TPS. Meskipun TPS sudah dibuka dari jam 07.00-13.00 WIB, tetapi banyak warga yang datang ke TPS menumpuk pada satu waktu dikisaran jam 9-12 siang ditambah cuaca pada hari pemungutan suara juga terik panas yang berpengaruh terhadap situasi di TPS,” tambahnya.

Berkaitan dengan usulan KPPS untuk PSU di TPS 4 Kelurahan Mentaya Seberang, sudah dikoordinasikan dengan KPU Kalteng. ”Ada kemungkinan dilakukan PSU di TPS 4. Hanya untuk pelaksanaan tanggalnya masih belum kami tentukan, namun yang jelas tidak melebihi dari sepuluh hari dari hari pemungutan suara sesuai ketentuan yang ada,” katanya. (daq/hgn/ign)



Pos terkait