KPU Belum Pastikan Gelar PSU, Padahal Sudah Direkomendasikan Bawaslu

pemilu
PERHITUNGAN : Anggota KPPS di TPS 02 saat melakukan perhitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden

Kemudian, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan di antaranya pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Lalu, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dalam Pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga dipertegas bahwa pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Usulan KPPS kemudian diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan ke KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

Baca Juga :  CATAT!!! Lomba 17-an Tatap Muka Dilarang

Lebih lanjut Nurhalina menegaskan, pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara dilakukan sebagaimana keputusan KPU kabupaten/kota dan hanya dilakukan untuk satu kali pemungutan suara ulang.

”Usulan dan rekomendasi dari PTPS yang diterima PPK ini wajib ditindaklanjuti dan dilaksanakan KPU kabupaten/kota apabila setelah dilakukan kajian memenuhi cukup bukti untuk dilakukan PSU. Jika sudah memenuhi indikator perlunya dilakukan PSU tetapi tidak dilakukan PSU maka, bisa dikenakan sanksi pidana pemilu kepada penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir menambahkan, pihaknya menerima informasi dari pengawas TPS terkait kemungkinan PSU di TPS 4, Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau.

”Langsung saya minta mereka menggali kronologisnya dan memanggil KPPS serta saksi. Saya bersama Bu Nurhalina juga ke sana untuk memberikan arahan apakah sudah memenuhi kualifikasi atau unsur untuk dilakukan PSU atau tidak,” jelas Muhamad Natsir.



Pos terkait