”Tanah itu dibeli dengan cara dicicil melalui koperasi. Bahkan, kami sudah memiliki SHM. Semoga kepolisian tegak lurus untuk terus memberantas mafia tanah,” ujarnya.
Dia menambahkan, persoalan di kawasan Jalan Hiu Putih-Badak-Banteng terjadi setelah kerusuhan 2001 silam. Sejumlah pihak langsung mengklaim kawasan dimaksud miliknya. Sebelum tersangka, di lokasi tersebut ada pria berinisial S yang juga mengaku lahan itu miliknya dengan menunjukkan verklaring dan dokumen tanah lain.
”Sebelum tersangka ini ada juga yang sudah mengklaim dengan verklaring. Namun, beriring waktu pria itu mundur dan ternyata tersangka muncul dengan mengklaim menggunakan verklaring juga,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Polda Kalteng yang tergabung dalam Satgas Anti Mafia Tanah berjanji akan menindak oknum masyarakat maupun sejumlah warga yang diduga terkait praktik mafia tanah.
”Tindakan tegas ini tidak hanya cukup pada tersangka Madie Goening Sius alias Madi. Tetapi juga pelaku lain. Sudah dua warga terduga oknum mafia tanah yang ditindak tegas. Ini komitmen saya, seperti saya menindak mafia tanah saat bertugas di Sumatera,” ujar Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu.
Faisal menuturkan, timnya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kawasan lain yang bersengketa juga akan jadi perhatian pihaknya.
Dia menegaskan, persoalan tanah harus sesegera mungkin diselesaikan, sehingga tidak sampai menjadi konflik yang meluas. Hal itu sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk investor yang ingin berinvestasi di Kalteng.
Faisal juga meminta masyarakat agar berhati-hati soal urusan pertanahan. Apabila ingin membeli lahan agar bisa mengecek kelengkapan dokumennya. Jangan sampai tergiur harga tanah yang murah, namun tak ada kelengkapan dokumen. (daq/ign)








