Seperti Ini Kelanjutan Nasib Karyawan Perusahaan Sawit di Kalteng yang Asetnya Disita Negara

Satgas PKH Jamin THR Tetap akan Dibayarkan

satgas pkh
MITIGASI DAMPAK: Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun (kiri) bersama Kasum TNI Letjen Richard Taruli H Tampubolon ikut turun melakukan penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (20/3) lalu.RADO/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah kembali menegaskan penyegelan dan penyitaan lahan milik perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan sawit tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Jaminan itu juga termasuk hak pekerja menjelang Lebaran, yakni tunjangan hari raya (THR).

”Penyitaan yang dilakukan tidak serta-merta menghentikan operasional perusahaan. Pengelolaan lahan yang telah diambil alih akan tetap berjalan sebagaimana mestinya di bawah manajemen baru, sehingga tidak ada dampak negatif terhadap karyawan,” kata Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun, Kamis (20/3).

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Asal Usul PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang Disebut Bakal Mengelola Kebun Sawit Hasil Penyitaan di Kalteng

Dia menegaskan, pemerintah telah mengantisipasi potensi dampak kebijakan tersebut. Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PHK) bersama tim transisi menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Pemerintah nantinya akan menunjuk pengelola baru yang mengambil alih manajemen perusahaan dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan pekerja. Sebagai bentuk perlindungan lebih lanjut, ada kepastian Jaminan Pemutusan Kerja (JPK) serta Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh karyawan yang terdampak.

Baca Juga :  Lahan Sawit Sitaan Satgas PKH Dikelola BUMN, Walhi: Pemerintah Melegalisasi Kawasan Hutan untuk Kebun

”Satgas bekerja dengan penuh pertimbangan dan telah memikirkan dampak sosial serta ekonomi dari penyitaan lahan ini. Dengan adanya Tim Transisi, operasional perusahaan tetap berlangsung dan kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran THR, tetap dipenuhi,” jelasnya.

Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi isu yang menyebutkan penyitaan tersebut akan berujung pada PHK massal. Pemerintah memastikan kebijakan ini telah dikaji secara matang agar tidak merugikan masyarakat, khususnya pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan sawit.

Baca Juga :  Ternyata di Kotim Banyak Kebun Sawit Ilegal, Satgas PKH akan Tertibkan 50 Perusahaan

Diberitakan sebelumnya Bupati Kotim Halikinnor memastikan pengambilalihan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak akan berdampak terhadap karyawan.

Halikinnor menegaskan bahwa langkah ini hanya merupakan pergantian manajemen tanpa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).



Pos terkait