SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah kembali menegaskan penyegelan dan penyitaan lahan milik perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan sawit tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Jaminan itu juga termasuk hak pekerja menjelang Lebaran, yakni tunjangan hari raya (THR).
”Penyitaan yang dilakukan tidak serta-merta menghentikan operasional perusahaan. Pengelolaan lahan yang telah diambil alih akan tetap berjalan sebagaimana mestinya di bawah manajemen baru, sehingga tidak ada dampak negatif terhadap karyawan,” kata Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun, Kamis (20/3).
Dia menegaskan, pemerintah telah mengantisipasi potensi dampak kebijakan tersebut. Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PHK) bersama tim transisi menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Pemerintah nantinya akan menunjuk pengelola baru yang mengambil alih manajemen perusahaan dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan pekerja. Sebagai bentuk perlindungan lebih lanjut, ada kepastian Jaminan Pemutusan Kerja (JPK) serta Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh karyawan yang terdampak.
”Satgas bekerja dengan penuh pertimbangan dan telah memikirkan dampak sosial serta ekonomi dari penyitaan lahan ini. Dengan adanya Tim Transisi, operasional perusahaan tetap berlangsung dan kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran THR, tetap dipenuhi,” jelasnya.
Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi isu yang menyebutkan penyitaan tersebut akan berujung pada PHK massal. Pemerintah memastikan kebijakan ini telah dikaji secara matang agar tidak merugikan masyarakat, khususnya pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan sawit.
Diberitakan sebelumnya Bupati Kotim Halikinnor memastikan pengambilalihan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak akan berdampak terhadap karyawan.
Halikinnor menegaskan bahwa langkah ini hanya merupakan pergantian manajemen tanpa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).