Radarsampit.com – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 10,2 ton sabu yang dikendalikan oleh sindikat narkoba jaringan gembong narkoba paling diburu ‘Fredy Pratama’
Fredy Pratama bahkan dinobatkan sebagai gembong narkoba terbesar di Indonesia saat ini.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023) kemarin. Wahyu mengatakan, kasus ini berhasil diungkap berkat join operation yang melibatkan kepolisian lintas negara serta badan narkotika Amerika Serikat (Drug Enforcement Administration/DEA).
“Kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thailand Police dan Royal Malaysia Police juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, dengan PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen Pas,” ujar Komjen Wahyu Widada.
Meski pengungkapan kasus ini terbilang besar dengan menangkap 39 orang tersangka, sosok Fredy Pratama masih belum terdeteksi.
Para tersangka tersebut telah ditangkap sejak periode Mei 2023.
“Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang,” ujar Wahyu.
Tak tanggung-tanggung, jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
Sosok Fredy Pratama
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa membeberkan profiil Fredy Pratama alias Miming.
Menurutnya, licinnya gembong narkoba itu karena kerap berpindah dari satu negara ke negara lain. Bahkan, Fredy diduga juga kerap mengubah identitas bahkan kelakuan operasi wajah agar menyamarkan identitas aslinya.
“Ada kemungkinan dia mengubah wajah muka ya. Ya mau operasi plastik kita gak tau, dia mengubah identitas diri,” ujar Mukti.