Mahfud MD Tegaskan Polri Tangani Aspek Hukum Al Zaytun

Pemerintah Tak Halangi Pendaftaran dan Penerimaan Santri dan Murid Baru

menko polhukam mahfud md miftahul hayat 7
Menko Polhukam Mahfud MD (Miftahul Hayat/Jawa Pos

JAKARTA, radarsampit.com – Pemerintah tidak gegabah mengambil langkah untuk menangani persoalan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa setiap aspek yang bermasalah di ponpes tersebut akan dibenahi. Termasuk aspek hukum pidana dan hukum administrasi.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Mahfud usai melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang pada Kamis (29/6). Pejabat asal Madura itu memastikan, aspek hukum pidana akan ditangani oleh Polri. ”Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,” ungkapnya. Secara tegas dia menyatakan, tidak boleh ada satupun perkara yang diambangkan. ”Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak,” kata dia tegas.

Bacaan Lainnya

Mahfud tidak ingin laporan yang masuk kepada Polri mandek. Semuanya harus diproses sampai tuntas. ”Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan di sana-sini, ndak jalan, nggak jelas,” ucap dia. Namun demikian, dia menyebut, tidak ada tenggat atau batas waktu untuk menyelesaikan persoalan hukum terkait Al Zaytun. ”Kalau hukum ndak ada target waktu (penyelesaiannya). Tetapi, secepat mungkin akan diselesaikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Cari Perkara, Orang Ini Nekad Mencuri di Komplek TNI

Pun begitu masalah yang berkenaan dengan aspek administratif. Mahfud menegaskan, Ponpes Al Zaytun akan dievaluasi secara administratif. Bentuk evaluasinya mulai dari melihat lebih jauh penyelenggaraan ponpes tersebut, penerapan kurikulum, materi pengajaran, dan sebagainya. ”Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu, (harus) terus berjalan,” bebernya.

Bahkan pemerintah tidak menghalangi-halangi dan menghambat proses pendaftaran dan penerimaan santri maupun murid baru di Al Zaytun. ”Katanya masih menerima pendaftaran karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina,” ucap Mahfud. Pejabat yang pernah bertugas sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan kembali, pemerintah memerhatikan hak-hak setiap santri dan murid yang menimba ilmu di ponpes tersebut.



Pos terkait