Fadlian sendiri menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kepada LBH Intan. ”Aturan memberi ruang untuk menempuh jalur ini. Saya ingin ini jadi pelajaran agar proses hukum di negeri ini lebih adil,” ujarnya.
Fadlian Noor diketahui pernah dua kali menjabat Kadishub Kotim pada 2008 dan 2014. Kasus yang menjeratnya mencuat pada 2023. Selain sebagai mantan pejabat, kasus yang menjerat membuatnya juga menjadi mantan tersangka hingga terdakwa. (yn/ign)