Sementara itu, pemerhati politik di Kotim Gumarang menilai, masalah adanya walk out di hari pertama paripurna penyusunan AKD merupakan kekecewaan dan ketidaksukaan karena PDIP dan Demokrat sudah tahu hasil akhirnya. Dia menilai perubahan AKD yang baru merupakan hal biasa seperti penyegaran sebagaimana mutasi yang juga kerap terjadi di lembaga lainnya.
”Cuma di sisi lain dampak politiknya hanya berkenaan dengan upaya membangun nilai tawar politik dan memperlihatkan ke publik terhadap kemampuan membangun komunikasi politik dalam internal lembaga, tetapi bukan dalam arti membangun kekuatan politik yang berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Berkaitan dengan upaya hukum yang bisa ditempuh, jelasnya, agak sulit dilakukan karena penyusunan AKD tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang mengacu tata tertib, aklamasi, pemungutan suara, dan voting. ”Itulah acuan demokrasi. Tak ada kaitan dengan hukum. Pengadilan mana yang punya kewenangan mengadili sesuai kompetensinya?” ujarnya. (ang/ign)