Masih Ada 2.437 Unit RTLH di Gunung Mas

gunung mas
PROGRAM : Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing didampingi Kepala DPU Baryen, dan Pinsi Administrasi Keuangan dan Umum Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun Nanie, memasang plat tanda rumah program BPKRTLH, di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kamis (21/12/2023). (ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN, radarsampit.com – Di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat memberikan bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (BPKRTLH) kepada 39 unit rumah milik masyarakat tidak mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

”Total anggaran pada kegiatan pemberian BPKRTLH terhadap 39 unit rumah itu Rp780 juta,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing saat peresmian dan serah terima upah tukang bagi para penerima BPKRTLH, di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kamis (21/12/2023).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, berdasarkan data pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan BPKRTLH, jumlah data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Gumas pada tahun 2018 sebanyak 3.452 unit.

”Sampai tahun 2023 ini, total RTLH yang sudah ditangani yakni 1.015 unit atau 29,04 persen. Ada tersisa 2.437 unit atau 70,96 persen RTLH yang masih belum tertangani,” tuturnya.

Baca Juga :  Puluhan Pelajar Kotim Ikuti Lomba Bercerita

Rincian RTLH yang sudah diperbaiki lanjut Efrensia, pada tahun 2018 ada 215 unit rumah di enam desa, tahun 2019 ada 242 unit rumah di delapan desa, tahun 2020 ada 300 unit rumah di 10 desa, tahun 2021 sebanyak 75 unit rumah di dua kelurahan, tahun 2022 ada 120 unit, serta tahun 2023 sebanyak 39 unit rumah.

”RTLH yang diperbaiki berasal dari dana APBN dan APBD. Itu tersebar yang ada pada sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Kurun, Sepang, Mihing Raya, Tewah, Rungan, Rungan Hulu, Damang Batu,” terangnya.

Dia mengakui, penerima BPKRTLH merupakan masyarakat tidak mampu yang memenuhi persyaratan sesuai dengan dasar dari pelaksanaan yakni Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 24 tahun 2021 tentang BPKRTLH.

”Adanya BPKRTLH ini untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan serta kegotong royongan, dalam peningkatan kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni,” ujarnya.

Efrensia menambahkan, nilai bantuan BPKRTLH Rp20 juta per unit rumah. Terdiri dari Rp17,5 juta untuk bahan bangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan, dan Rp2,5 juta digunakan membayar upah tukang.



Pos terkait