Sementara itu, terkait dengan kewenangan dan tupoksi Dinas Cipta Tata Ruang dan Pertanahan Kotim disampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dan belum mengurus perijinan terkait bangunan reklame (PBG/SLF).
Padahal proses perijinan bangunan gedung maupun bangunan gedung lainnya harus melewati aplikasi SIMBG disertai dengan kelengkapan dokumen administrasi dan dokumen teknis.
Terkait kontruksi bangunan reklame harus menyampaikan kajian pondasi dan struktur bangunan reklame yang menyatakan bangunan aman secara kontruksi dan hal tersebut belum disampaikan dan belum dikonsultasikan dengan Dinas CKTRP Kotim.
Selain kajian konstruksi, masih terdapat persyaratan teknis lainnya terkait sesuai dengan hasil kajian instansi teknis lainnya dari Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Dishub Kotim, Bapenda Kotim, DPMPTSP Kotim.
“Semua SOPD terkait sepakat tidak memberikan rekomendasi karena lokasinya tidak tepat dan tidak sesuai fungsinya serta belum memiliki izin. Secara aturan, izin itu harus diselesaikan dahulu baru dipasang. Artinya, apabila permohonan izin itu dilakukan dan sesuai aturan, maka pembongkaran ini tidak dilakukan,” ujarnya.
Namun, dikarenakan pemasangan stand papan reklame dipasang tanpa izin dan tanpa sepengetahuan SOPD terkait, maka pelaku usaha yang bersangkutan wajib melakukan pembongkaran secara mandiri.
“DPMPTSP Kotim sudah menyurati pelaku usaha yang bersangkutan pada 2 Desember 2024 dan memberi waktu sampai 7 Desember 2024, namun stand papan reklame tidak juga dibongkar,” ujarnya.
Kemudian, Pemkab Kotim menyerahkan sepenuhnya ke Satpol PP Kotim untuk segera ditertibkan.
Sebelum hal itu dilakukan, Satpol PP Kotim sudah memberikan surat peringatan pertama pada 14 Januari 2025, surat peringatan kedua pada 22 Januari 2025 dan surat peringatan ketiga pada 4 Februari 2025.
Selanjutnya hngga keluar surat perintah pembongkaran stand papan reklame oleh Bupati Kotim yang ditandatangani 13 Juni 2025 hingga akhirnya pembongkaran dilaksanakan oleh Satpol PP Kotim pada Kamis, 19 Juni 2025.