Mengaku Wartawan Jalani Bisnis Haram di Sampit

Ketua PWI Kotim Tegaskan Pelaku Bukan Anggota PWI

pengedar sabu
DIBEKUK: F alias U (44), ditangkap polisi karena menyimpan sabu di kediamannya, Jumat (24/2). (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, F alias U (44), tak berkutik saat bisnis haramnya dibongkar aparat. Polisi mendapati tujuh paket sabu siap edar seberat 1,3 gram dari kediamannya di Jalan Enka Permai (jalur lingkar utara).

Kepada petugas, ketika dicokok F yang ternyata seorang pengedar ini mengaku sebagai wartawan. Kepala Satuan Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, F ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap melakukan transaksi sabu.

Bacaan Lainnya

Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan handphone, sedotan putih, sekotak rokok, dan uang tunai Rp300.000. ”Benar. Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penangkapan. Namun, saat diamankan pelaku mengaku sebagai wartawan,” kata Bagus.

Pengakuan F tak mempan menyelamatkannya dari penangkapan. Petugas tetap membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Kotim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Informasinya, F diduga sudah lama menjalankan bisnis haramnya secara terselubung.

Baca Juga :  Puncak Amarah Serobot Lahan, Warga Segel Akses Perusahaan

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Terpisah, Ketua PWI Kotim Siti Fauziah memastikan F yang diamankan polisi bukan anggota PWI. ”F bukan wartawan yang tergabung di PWI Kotim. Kami pastikan bukan anggota yang terdaftar di PWI Kotim. Saya secara pribadi tidak mengenali orang yang bersangkutan,” kata Fauziah.

Fauziah memastikan seluruh anggota PWI, khususnya di wilayah Kotim tidak pernah bersentuhan apalagi mencoba barang haram tersebut. ”Wartawan yang tergabung di PWI Kotim tidak ada yang terlibat penyalahgunaan narkotika maupun penggunaan obat-obatan terlarang. Tidak ada yang memakai narkoba apalagi sampai mengedarkan narkoba,” tegasnya. (sir/hgn/ign)



Pos terkait