SAMPIT – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sampit bersama aparat Polres Kotim, menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Dua orang itu diamankan karena diduga melakukan pelanggaran imigrasi dan meresahkan masyarakat dengan meminta-minta sumbangan kepada sejumlah pengurus masjid secara paksa.
Informasi dihimpun, dua WNA tersebut masing-masing bernama Ajani Sajjad Hussain (35) dan Inzamam Ul Haq (27). Keduanya masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata dan melihat potensi kerja sama usaha. Namun, sejak berada di Kotim, mereka justru membuat masyarakat merasa tidak nyaman dengan cara meminta-minta sumbangan.
”Keduanya kami amankan di salah satu hotel di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan, Kamis (3/2).
Dia menambahkan, kedua WNA tersebut mengaku meminta sumbangan untuk keperluan membeli Alquran dengan huruf Braille.
Mereka beralasan Alquran tersebut akan diberikan kepada penyandang tunanetra, pengungsi perang Khasmir India di pengungsian negaranya, Pakistan. ”Sumbangan yang diminta Rp 3,5 juta untuk setiap juz Alquran huruf Braille,” ujar Bugie.
Pihaknya masih memeriksa dua WNA tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya pendalaman mengenai izin tinggal serta tujuan sebenarnya ke Kotim.
”Sementara ini mereka kami tempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Nanti, jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya. (sir/ign)