Miris! Lapor ke Polsek Karena Disetubuhi, Anak Panti Asuhan Malah Dicabuli Oknum Polisi

polisi cabul
Konferensi pers Polres Belitung terhadap dugaan tindak pidana oknum polisi (ANTARA/Kasmono/Apriliansyah)

“Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan. Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma sehingga pelapor selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil “visum et repertum”, satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga :  Tilang Elektronik segera Diterapkan di Kabupaten Seruyan

“Saat ini untuk pelaku sudah berstatus tersangka mulai, Selasa (16/7/2024) dan juga sudah dilakukan penahanan,” katanya. (ant/sla)

 

 

 

 

 



Pos terkait