”Kami akan lakukan mitigasi untuk upaya pencegahan agar tidak terjadi perbuatan serupa. Kami imbau orang tua meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada anak-anak,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (daq/ign)