Motif Edan Pembakar Bangunan di Kapuas

Ada Sebelas Tersangka, Sengaja Membakar agar Bisa Ikut Memadamkan

pelaku pembakaran rumah
SENGAJA MEMBAKAR: Wakapolres Kapuas Kompol Asdini menginterogasi salah satu pelaku pembakaran saat rilis pengungkapan kasus rentetan kebakaran bangunan di Kapas, Senin (16/11/2023).(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

”Setelah menemui target, barulah mereka melancarkan aksinya dengan mendatangi lokasi membawa kain disiram minyak tanah. Setelah api membesar, mereka tinggalkan. Begitu juga lokasi lainnya. Ada yang dilakukan dengan cara membakar sampah dan bekas runtuhan kayu rumah yang sudah rapuh,” jelasnya.

Dari beberapa lokasi kejadian, pihaknya mengamankan barang bukti korek api, kayu hangus, serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk menuju lokasi sasaran. Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (i) jo Pasal 187 jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

”Dari sebelas tersangka, ada dua orang dewasa dan enam anak-anak. Kami lakukan penahanan. Untuk tiga orang kami berikan pengawasan kepada pihak keluarga, yaitu orang tua mereka. Anak-anak yang kami lakukan penahanan ini karena berkonflik dengan hukum, seperti RD, AR, AT, JA, Dk, dan AD,” katanya. (der/ign)



Baca Juga :  Proyek Konsorsium Gagal, Pembangunan Jalan Ini Tak Selesai

Pos terkait