NAH LHO!!! Pelanggan PDAM Menunggak Bisa Disebut Kejahatan

Tunggakan Capai Rp 4,7 Miliar, PDAM Gandeng Kejari Kotim

pdam sampit gandeng kejari kotim
KERJA SAMA: Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit Firdaus Herman Ranggan dan Kepala Kejari Kotim menandatangani perjanjian kerja sama terkait persoalan tunggakan pelanggan di Aula Lantai II Kantor PDAM Tirta Mentaya Sampit, Rabu (14/9). (HENY/RADAR SAMPIT)

Kerja sama ini memiliki dasar yang jelas dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, bahwa Kejari memiliki kewenangan menjalankan salah satu fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan undang-undang.

”Kami harapkan Kejari Kotim dapat membantu menagih tunggakan rekening air pelanggan dan melakukan penertiban sambungan rumah pelanggan yang tidak sesuai prosedur. Dalam pelaksanaannya, PDAM akan memberikan daftar tunggakan pelanggan dan Kejari Kotim yang menyurati pelanggan hingga ikut melakukan upaya penertiban bagi pelanggan yang bandel menunggak. Terkait biaya kegiatan disepakati dibebankan ke PDAM,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Adapun kerja sama MoU antara PDAM Tirta Mentaya dengan Kejari Kotim dilaksanakan di Aula Rapat Lantai II Kantor PDAM Tirta Mentaya Sampit Jalan Cristopel Mihing. Kerja sama berlaku selama 1 tahun, mulai 14 September 2022 dan dapat diperpanjang dan dikoordinasikan sebelum masa MoU berakhir.

Baca Juga :  Pedagang PPM Keluhkan Pasar Ilegal 

Kepala Kejari Kotim Donna Rumiris Sitorus menyambut baik kerja sama dengan PDAM Tirta Mentaya Sampit. Menurutnya, Kejari memiliki tugas dalam memberikan pelayanan hukum atau bantuan hukum kepada masyarakat yakni pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

Terkait tunggakan pelanggan, menjadi masalah yang dapat dibantu Kejari, karena PDAM Tirta Mentaya merupakan bagian dari pemerintah daerah yang termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, dalam hal penagihan tunggakan ke pelanggan, dia mengharapkan pelanggan dapat menyelesaikan tunggakan dengan penuh tanggung jawab.

”Kami harus mengetahui masalah pelanggan dan alasan di balik menunggak membayar tagihan. Kami tidak bisa langsung marah, masyarakat yang menunggak perlu dipahami. Ini pengalaman saya waktu menjadi Kepala Seksi Datun di Pekalongan. Kejari diberi jatah setiap tahun sekali menangani perkara perdata, selain perkara kriminal. Kalau sampai dengan cara persuasif saja pelanggan tetap bandel menunggak, baru kami beri penekanan dengan teguran keras melalui surat hingga penertiban (pemutusan SR paksa),” kata Donna.



Pos terkait