NAH LHO!!! Walhi Kalteng Desak Pemerintah Hentikan Program Food Estate

lahan food estate
EKSTENTIFIKASI LAHAN: Foto udara petakan persawahan ekstentifikasi lahan di Desa Pilang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sabtu (8/10). (ANTARA FOTO/MAKNA ZAEZAR/RWA)

SAMPIT, radarsampit.com – Dua tahun berjalan, proyek food estate di Kalimantan Tengah dianggap gagal dan memperparah kerusakan lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng mendesak proyek tersebut dihentikan dan pemerintah harus melakukan pemulihan lingkungan.

”Target peningkatan hasil pertanian untuk menyejahterakan petani nyatanya tidak terpenuhi. Bukan untung, petani malah buntung,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata, Senin (10/10).

Bacaan Lainnya

Bayu mengatakan, dalam upaya peningkatan hasil pertanian, pemerintah melalui program strategi nasional food estate melakukan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian dengan total lahan mencapai 165.000 hektare di kalteng. Namun, setelah dua tahun berjalan, proyek food estate ternyata tidak menjawab kebutuhan petani. Hanya menambah kebingungan tentang pola pertanian yang dibangun pemerintah.

Dia melanjutkan, pemaksaan perubahan pola tanam dua kali menjadi tiga kali (IP300) dalam setahun justru berakhir celaka, karena pola pertanian tidak berhasil dan mengakibatkan gagal panen di periode tanam pertama, serta hasil produksi yang tidak maksimal di periode tanam selanjutnya.

Saat ini, katanya, petani di lokasi food estate untuk intensifikasi, seperti Desa Belanti Siam dan Gadabung, Pulang Pisau, kembali menggunakan pola tanam (IP 200) atau pola pertanian dua kali tanam dalam satu tahun.

Walhi Kalteng juga menemukan implementasi kegiatan skema ekstensifikasi di banyak lokasi yang tidak berjalan maksimal, seperti di Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya yang berjalan tidak maksimal. Pemberian saprodi yang terlambat adalah benih padi yang diterima petani sebelum pembukaan lahan dilakukan. Alhasil, banyak pupuk yang rusak dan benih yang kedaluwarsa saat lahan sudah dibuka.

Menurut Bayu, pembukaan lahan untuk ekstensifikasi pun mendapat keluhan dari masyarakat yang lahannya masuk proyek food estate. Hal itu disebabkan pembukaan yang dilakukan menurut petani lahannya tidak siap ditanam, karena masih banyak kayu dan akar yang tidak dibersihkan, serta saluran air tidak dibuat untuk jalur irigasi pertanian.

”Kegiatan ekstensifikasi juga bermasalah dengan masyarakat di banyak lokasi terkait tidak terbukanya informasi proyek dan minim partisipatif, seperti di Desa Kalumpang, Talekung Punei, dan Mantangai Hulu,” katanya.

”Masyarakat banyak yang tidak mengetahui jika lahan atau kebunnya dimasukkan dalam lahan untuk ekstensifikasi, sehingga terjadi penolakan. Ada juga yang terpaksa untuk bergabung dalam proyek food estate karena lahannya sudah terlanjur digusur,” tambahnya lagi.

Menurutnya, pemerintah harus menghentikan upaya perluasan atau ekstensifikasi lahan food estate di kawasan gambut dan kawasan hutan di Kalteng. ”Pemerintah sebaiknya menghentikan dan mengevaluasi kegiatan intensifikasi yang dilakukan di kawasan gambut eks PLG. Pembukaan hutan dan gambut di kawasan hutan hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan kondisi darurat ekologis di Kalteng,” tegasnya.

Bayu menyoroti pembukaan kawasan hutan seluas 600 ha dari luas Area of Interest seluas 32.000 ha justru menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, karena terjadi banjir yang melanda desa-desa terdekat dari lokasi yang telah dibuka.

”Pemerintah harus segera menghentikan program ini dan segera melakukan evaluasi program yang telah berjalan. Selain memicu bencana ekologis, program ini juga berdampak pada terjadi pemiskinan petani lokal,” ujarnya.

Program food estate dapat menimbulkan persoalan yang dapat berdampak terhadap lingkungan. ”Program ini kami anggap gagal, karena itu Walhi Kalteng mendesak pemerintah untuk segera menghentikan proyek food estate dan melakukan evaluasi,” katanya. (hgn/ign)

Pos terkait