Nestapa Istri Muda Oknum Pejabat Pengadilan Agama Palangka Raya

Rela Mualaf, Ditinggal tanpa Alasan, sampai Pingsan di Jalan

nikah siri oknum pengadilan agama
BUKTI NIKAH SIRI: Momen saat oknum pejabat PA Palangka Raya menikah siri dengan TMS di Samarinda, Kalimantan Timur. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perempuan yang mengaku istri muda oknum pejabat yang juga hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya, TMS, mendesak sanksi pemecatan terhadap oknum tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Sudirman, TMS resmi membuat laporan pengaduan kepada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

”Kami sudah mengirimkan surat pengaduan kepada PTA  Palangka Raya. Mungkin beberapa hari akan sampai lantaran dikirim dari Samarinda. Kami meminta yang bersangkutan dipecat. Kami punya bukti surat nikah. Bahkan, foto pernikahan siri pun ada. Di foto itu yang bersangkutan tersenyum,” ujar Sudirman, Selasa (11/10).

Bacaan Lainnya

Sudirman menuturkan, surat yang disampaikan pihaknya menyatakan oknum yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Agama Samarinda tersebut menikahi TMS. Demi pernikahan itu pula TMS menjadi mualaf, yang pengetahuan ilmu agamanya perlu bimbingan.

”Pernikahan yang dilakukan mengikuti aturan dan ketentuan secara agama Islam (siri). Tetapi, ingat, tidak ada unsur paksaan dan oknum hakim itu juga sangat menerima,” ujarnya.

Menurut Sudirman, dalam surat itu pihaknya juga menyebut, setelah pernikahan, hubungan keduanya selayaknya suami-istri yang baik dan harmonis. Akan tetapi, setelah beberapa hari berumah tangga, oknum tersebut meninggalkan dan menelantarkan TMS selaku istrinya, tanpa ada alasan dan persoalan yang jelas.

”Sebagai istri, TMS mencari keberadaan suaminya dari siang sampai larut malam hingga pingsan di jalan karena kelelahan. Akhirnya ditolong warga sekitar,” ungkapnya.

Sudirman menuturkan, perkara itu sebelumnya telah dilakukan perdamaian, yang difasilitasi Kepala dan Wakil Kepala PTA Samarinda. Hal itu agar hubungan keduanya baik dan kembali bersama layaknya suami-istri.

”Kami juga tidak terima  Wakil Kepala PTA Samarinda melakukan intimidasi dengan  mengatakan bahwa pernikahan tersebut ilegal, tidak sah, harus cooling down, dan berpisah,” tegasnya.

Sudirman tak membantah adanya surat perdamaian yang ditandatangani bersama yang menyatakan tidak pernah membicarakan terkait perceraian. Akan tetapi, menurutnya, isi surat telah diubah tanpa sepengetahuan kliennya. Hingga kini kliennya masih mengalami penelantaran dan tidak ada komunikasi dari oknum hakim itu selaku suaminya.

Pihaknya meminta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya untuk menindaklanjuti perkara itu dengan memberikan sanksi  sesuai peraturan perundang-undangan, yakni dipecat.

”Perbuatan tersebut dapat merusak atau mencoreng nama baik lembaga yang sangat agung dan terhormat, dalam hal ini Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya,” katanya.

Seperti diberitakan, oknum pejabat Pengadilan Agama Kota Palangka Raya diduga menelantarkan istri sirinya, TMS. TMS mengaku sebagai istri muda oknum tersebut dengan memperlihatkan bukti berupa surat keterangan nikah siri dan foto pernikahannya.

TMS mendatangi Pengadilan Agama Palangka Raya bersama pengacaranya. TMS mengaku sedang hamil empat bulan, buah cintanya dengan oknum pejabat yang juga seorang hakim di PA tersebut. Dia berani membuktikan melalui tes DNA, bahwa janin yang dikandung adalah anak oknum pejabat tersebut.

”Kami menikah secara Islam. Setelah menikah, saya malah ditelantarkan. Pernikahan itu dilaksanakan Juni 2022 dan sempat beberapa bulan berumah tangga. Kami sempat satu rumah,” ujarnya.

Saat wartawan mencoba konfirmasi ke Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama, pegawai setempat menyatakan belum menerima surat aduan dan mempersilakan yang bersangkutan mengajukan pengaduan. Pihaknya tidak bisa mengomentari persoalan dimaksud lantaran hal itu merupakan tindakan pribadi. (daq/ign)

Pos terkait