Nestapa Istri Muda Oknum Pejabat Pengadilan Agama Palangka Raya

Rela Mualaf, Ditinggal tanpa Alasan, sampai Pingsan di Jalan

nikah siri oknum pengadilan agama
BUKTI NIKAH SIRI: Momen saat oknum pejabat PA Palangka Raya menikah siri dengan TMS di Samarinda, Kalimantan Timur. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perempuan yang mengaku istri muda oknum pejabat yang juga hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya, TMS, mendesak sanksi pemecatan terhadap oknum tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Sudirman, TMS resmi membuat laporan pengaduan kepada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

”Kami sudah mengirimkan surat pengaduan kepada PTA  Palangka Raya. Mungkin beberapa hari akan sampai lantaran dikirim dari Samarinda. Kami meminta yang bersangkutan dipecat. Kami punya bukti surat nikah. Bahkan, foto pernikahan siri pun ada. Di foto itu yang bersangkutan tersenyum,” ujar Sudirman, Selasa (11/10).

Bacaan Lainnya
Gowes

Sudirman menuturkan, surat yang disampaikan pihaknya menyatakan oknum yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Agama Samarinda tersebut menikahi TMS. Demi pernikahan itu pula TMS menjadi mualaf, yang pengetahuan ilmu agamanya perlu bimbingan.

”Pernikahan yang dilakukan mengikuti aturan dan ketentuan secara agama Islam (siri). Tetapi, ingat, tidak ada unsur paksaan dan oknum hakim itu juga sangat menerima,” ujarnya.

Baca Juga :  Organda Siap Bantu Perbaikan Jalan Linkar Selatan, Sebut Tanggung Jawab Pemprov Kalteng

Menurut Sudirman, dalam surat itu pihaknya juga menyebut, setelah pernikahan, hubungan keduanya selayaknya suami-istri yang baik dan harmonis. Akan tetapi, setelah beberapa hari berumah tangga, oknum tersebut meninggalkan dan menelantarkan TMS selaku istrinya, tanpa ada alasan dan persoalan yang jelas.

”Sebagai istri, TMS mencari keberadaan suaminya dari siang sampai larut malam hingga pingsan di jalan karena kelelahan. Akhirnya ditolong warga sekitar,” ungkapnya.

Sudirman menuturkan, perkara itu sebelumnya telah dilakukan perdamaian, yang difasilitasi Kepala dan Wakil Kepala PTA Samarinda. Hal itu agar hubungan keduanya baik dan kembali bersama layaknya suami-istri.

”Kami juga tidak terima  Wakil Kepala PTA Samarinda melakukan intimidasi dengan  mengatakan bahwa pernikahan tersebut ilegal, tidak sah, harus cooling down, dan berpisah,” tegasnya.

Sudirman tak membantah adanya surat perdamaian yang ditandatangani bersama yang menyatakan tidak pernah membicarakan terkait perceraian. Akan tetapi, menurutnya, isi surat telah diubah tanpa sepengetahuan kliennya. Hingga kini kliennya masih mengalami penelantaran dan tidak ada komunikasi dari oknum hakim itu selaku suaminya.



Pos terkait