Nestapa Istri Muda Oknum Pejabat Pengadilan Agama Palangka Raya

Rela Mualaf, Ditinggal tanpa Alasan, sampai Pingsan di Jalan

nikah siri oknum pengadilan agama
BUKTI NIKAH SIRI: Momen saat oknum pejabat PA Palangka Raya menikah siri dengan TMS di Samarinda, Kalimantan Timur. (IST/RADAR SAMPIT)

Pihaknya meminta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya untuk menindaklanjuti perkara itu dengan memberikan sanksi  sesuai peraturan perundang-undangan, yakni dipecat.

”Perbuatan tersebut dapat merusak atau mencoreng nama baik lembaga yang sangat agung dan terhormat, dalam hal ini Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya,” katanya.

Bacaan Lainnya
Gowes

Seperti diberitakan, oknum pejabat Pengadilan Agama Kota Palangka Raya diduga menelantarkan istri sirinya, TMS. TMS mengaku sebagai istri muda oknum tersebut dengan memperlihatkan bukti berupa surat keterangan nikah siri dan foto pernikahannya.

TMS mendatangi Pengadilan Agama Palangka Raya bersama pengacaranya. TMS mengaku sedang hamil empat bulan, buah cintanya dengan oknum pejabat yang juga seorang hakim di PA tersebut. Dia berani membuktikan melalui tes DNA, bahwa janin yang dikandung adalah anak oknum pejabat tersebut.

”Kami menikah secara Islam. Setelah menikah, saya malah ditelantarkan. Pernikahan itu dilaksanakan Juni 2022 dan sempat beberapa bulan berumah tangga. Kami sempat satu rumah,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkara Suami Kawin Lagi Dinilai Mandek, Pengacara Kecewa pada Penyidik dan Jaksa

Saat wartawan mencoba konfirmasi ke Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama, pegawai setempat menyatakan belum menerima surat aduan dan mempersilakan yang bersangkutan mengajukan pengaduan. Pihaknya tidak bisa mengomentari persoalan dimaksud lantaran hal itu merupakan tindakan pribadi. (daq/ign)



Pos terkait