DUH!!! Pejabat Kotim Saling Lempar Penanganan Konflik Perkebunan Ini

hgu perkebunan sawit
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saling lempar tanggung jawab menyikapi konflik lahan antara PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) dengan warga Kecamatan Antang Kalang. Hal tersebut membuat penanganan konflik di tingkat pemerintah tak jelas.

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setda Kotim Diana Setiawan saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah tahu rekomendasi DPRD Kotim yang pernah dikeluarkan pada 2013 silam terkait konflik tersebut.

Bacaan Lainnya

”Apa bunyi rekomendasinya? Coba diminta rekom itu, biar bisa ditelusuri dan apa bunyi rekomnya,” katanya, Selasa (11/10).

Setelah mendapatkan salinan rekomendasi tersebut, Diana menegaskan masalah itu bukan  kewenangannya. Dia meminta persoalan tersebut dikonfirmasi pada Asisten II.

”Karena (rekomendasi) ini tahun 2013, maka dulunya dipegang bagian SDA yang kabagnya (dijabat) Pak Wim (Wim RK Benung, sekarang menjabat Kepala Dispora Kotim, Red). Langkah apa yang sudah dilakukan oleh mereka?” katanya.

Di sisi lain, Diana mengaku kesulitan menindaklanjuti pernyataan Bupati Kotim Halikinnor terhadap PT BUM untuk segera mengeluarkan lahan masyarakat dari hak guna usaha (HGU) tersebut. Pasalnya, warga Antang Kalang tidak pernah bersurat kepada pihaknya.

”Kami sampai hari ini belum ada menerima surat dari warga tentang klaim lahan tersebut, sehingga  kami tidak  tahu lahan yang mana. Terus  punya  siapa? lokasinya di mana? Nah, dasar kami menyurati apa?” ujar Diana.

Seharusnya, kata Diana, warga mengirim surat resmi pada Pemkab Kotim apabila keberatan dengan HGU PT BUM.

”Yang ramaikan di media? Harusnya warga menyurati pemda dan lampirkan bukti penguasaan awalnya, sehingga bisa diinventarisasi punya siapa, berapa luasnya, dan di mana lokasinya,” katanya.

Sementara itu, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kotim Rody Kamislam ketika dikonfirmasi mengatakan, persoalan konflik HGU PT BUM bukan lagi ranah pihaknya. Menurutnya, persoalan itu kewenangannya ada di bidang pemerintahan, yakni Asisten I.

Sebelumnya, masyarakat sejumlah desa di Kecamatan Antang Kalang protes terhadap HGU PT BUM karena di dalamnya masuk lahan masyarakat dan fasilitas umum milik pemerintah desa. Mereka telah melaporkan hal itu ke BPN Kotim agar SK HGU yang diterbitkan bisa dievaluasi.

HGU yang dikantongi PT BUM menjadi momok warga yang memiliki lahan di dalam areal tersebut. Selain itu, ketika adanya program PTSL, warga tidak bisa ikut, karena tanah yang menjadi objek PTSL koordinatnya berada dalam HGU.

Adapun BPN Kotim menegaskan, tidak mudah mengevaluasi HGU perusahaan. Hanya ada dua skema yang ditempuh, yakni gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit dan meminta tandatangan persetujuan dari Direktur PT BUM agar tanah masyarakat bisa dikeluarkan dari HGU.

Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya mendukung masyarakat sejumlah desa di Antang Kalang menuntut hak tanahnya dikeluarkan dari HGU perkebunan PT BUM. Syaratnya, lahan itu belum pernah dijual atau diganti rugi anak perusahaan dari NT Corps tersebut.

”Saya dukung masyarakat untuk berjuang mempertahankan haknya. Lagian HGU itu bukan kitab suci, kok,” kata Halikinnor, Senin (10/10).

Halikinnor menuturkan, seharusnya tanah masyarakat yang masuk areal HGU harus dikeluarkan atau di-enclave. Dengan demikian, masyarakat bisa mengusahakan sendiri dan meningkatkan status hak kepemilikan atas tanahnya walaupun berada di dalam areal HGU.

Dia menambahkan, proses HGU merupakan ranah Badan Pertanahan  Nasional (BPN). Akan tetapi, ada panitia B yang melakukan proses dan dituangkan dalam berita acara.

Pos terkait