Pihaknya terus bersinergi dan mendapat dukungan penuh dari aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam pemberantasan kejahatan di bidang obat dan makanan.
Adapun modus kejahatan yang dijalankan pelaku, lanjutnya, dengan memesan atau membeli obat-obatan ilegal melalui WhatsApp dan telepon. Obat-obatan tersebut dikirim melalui ekspedisi jalur laut, darat, dan udara ke alamat pelaku. Pelaku menggunakan nama dan alamat palsu untuk pengiriman tersebut. Barang ilegal itu kemudian dijual dan diedarkan pada reseller dalam kemasan botol.
Atas perbuatannya, SP diancam pidana berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar atau pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Kemudian, perbuatan mengedarkan psikotropika diancam pidana berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika pada Pasal 62 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
”Bahaya penyalahgunaan Triheksifenidil, antara lain pusing, mulut kering, kebingungan, konstipasi, nyeri perut, halusinasi, dan kecanduan, yang akan meningkat efek sampingnya sesuai dosis penggunaan,” ujarnya.
Untuk Dekstrometorfan dengan dosis tinggi, jelasnya, bisa menyebabkan euphoria, halusinasi, hiper-eksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, nystagmus, hipertensi, hingga menyebabkan kematian.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua agar lebih waspada terhadap tren penyalahgunaan obat pada putra-putrinya. Di samping harganya yang relatif terjangkau bagi pelajar atau mahasiswa, dampak negatif yang ditimbulkannya tidak kalah dari penggunaan narkoba.
”Secara konsisten BPOM mengimbau masyarakat selalu menerapkan CekKLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi obat, agar terhindar dari obat palsu, ilegal, dan salah menggunakan obat,” ujarnya.
Kasubdit III Ditnarkoba Polda Kalteng Kompol Aris Setiyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan langkah konkret kepolisian bersama BPOM menindak peredaran obat-obatan ilegal yang beredar bebas di masyarakat.