Saat ini keempat tersangka sudah diamankan dan kasusnya masih terus dikembangkan. Para tersangka dijerat dengan undang-undang Narkotika ancaman minimal 5 tahun sampai hukuman mati.
“Ini sindikat tetapi jaringannya terputus, kita masih incar pemasoknya,” ungkap Bayu.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Doni Hardiansyah yang juga ikut menyaksikan press rilis di Mapolres Kobar tidak membantah bahwa warga binaannya terlibat dan sebagai pengendali.
Ia mengklaim selama ini sudah sering melakukan razia dan penggeledahan terhadap alat komunikasi di Lapas. Karena pihak lapas sendiri sudah menyediakan telepon umum yang jadwalnya juga sudah diatur.
“Selama ini kami sudah melakukan tugas-tugas sesuai prosedur, termasuk penggeledahan dan lain sebagainya. Termasuk dalam kasus ini juga bagian dari kerjasama kami dengan Kepolisian untuk memberantas narkoba apalagi di kawasan lapas,” ujar Doni.
Dalam kasus ini, Kalapas menegaskan bahwa Niko akan dipindahkan ke Nusakambangan, setelah proses hukumnya inkrah.
“Niko, ini adalah warga binaan kasus Narkoba juga, setelah diproses nanti kita kirim ke Nusakambangan, apalagi kita juga sudah koordinasi dengan Kemenkumham. setelah kasusnya inkrah. Kita pastikan akan kami pindah,” jelasnya.
Sementara Niko saat dimintai keterangan belum menjelaskan secara detail terkait bagaimana dirinya bisa berkomunikasi dengan pemasok sabu 5,2 kg tersebut. Ia hanya menyebutkan pernah mendapat resi pengiriman barang. “Saya hanya lewat telepon saja tidak pernah bertemu orangnya,” jelas Niko.
Termasuk dirinya menjadi Narapidana saat ini juga akibat terjerat kasus sabu seberat 1 ons dan sudah menjalani hukuman 2 tahun dari vonis Majelis Hakim selama 9 tahun.
Dari keterangan para tersangka barang haram itu rencana akan diedarkan di wilayah Kumai, Pangkalan Bun, dan juga untuk wilayah Kobar dan sekitarnya. Rencananya rekan Irfa Fadila yakni Saifullah yang juga telah tertangkap yang siap menjadi pengedar sekaligus mencarikan pelanggan. (sam/sla)