NGERI!!! Vaksinasi Massal Berpotensi Jadi Bencana

Netizen Ramai-Ramai Kecam Kerumunan Pendaftar Vaksin

vaksin
MALADMINISTRASI: Warga antre mendaftar vaksinasi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (4/8/2021). Ribuan warga berdesakan mendaftar vaksinasi secara massal yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kalteng, Polda Kalteng, dan Korem 102 Panju Panjung pada hari ini (5/8) di Palangka Raya. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa)

PALANGKA  RAYA – Program vaksinasi massal yang digelar serentak di Kalimantan Tengah (Kalteng) hari ini berpotensi jadi bencara baru penularan Covid-19. Pasalnya, tingginya antusiasme warga untuk divaksin, menciptakan kerumunan mengerikan yang jadi salah satu biang meluasnya wabah virus korona. Warga pun ramai-ramai mengecam kerumunan itu di media sosial.

Pantauan Radar Sampit, kerumunan terjadi di sejumlah daerah. Di Palangka Raya, kerumunan yang jelas melanggar protokol kesehatan itu terjadi saat warga antre mendaftar vaksinasi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Rabu (4/8) malam. Ribuan warga berdesakan untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kalteng, Polda Kalteng, dan Korem 102 Panju Panjung pada hari ini tersebut.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kerumunan tak terhindarkan juga terjadi di Sampit. Lokasi vaksinasi massal yang mengambil tempat di Citimall, diserbu warga. Bahkan, meski hujan turun, warga tetap saja berdesakan. Ramainya kerumunan warga untuk mendapatkan vaksin itu mendapat kecaman beragam dari pengguna media sosial. Bahkan, hal tersebut juga disoroti secara nasional.

Baca Juga :  Targetkan 60 Persen Lansia Divaksin

”Bukannya antusias, ini bunuh diri massal,” kata salah seorang netizen.

”Jaga jarak woy!!!!!!!!siapa sih yang bikin kerumunan!!!” kata netizen lainnya.

”Mun ky tu antrinya.. dpt kebagian vaksin jua kh? dpt corona iya. Seharusnya pemerintah tu datang krmh2 ja biar kd trjadi kerumunan ky tu…,” tulis netizen dengan akun Aqila Afiqa.

Catatan Radar Sampit, aturan melarang membuat kerumunan dikeluarkan pemerintah untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Bahkan, aparat penegak hukum bisa menetapkan tersangka terhadap orang yang memicu kerumunan tersebut. (ign)

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *