Dia juga meminta agar pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melindungi masyarakat yang telah memegang IUPHKm. Mereka juga mendesak perusahaan angkat kaki dari lahan itu. ”Kami akan dampingi sampai manapun perjuangan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, kendati adanya kesimpulan dalam pertemuan antara Suparman dan Hairul, pihak Suparman tidak menyepakati hasilnya. Suparman cs menyebutkan, hasil pertemuan tersebut bukan pokok persoalan, namun oknum perusahaan sengaja membenturkan sesama masyarakat.
Humas PT WYKI, Hendryan Keremata, membantah pihaknya membenturkan sesama warga. Pihaknya tak melakukan pengerahan massa dari warga untuk menghalangi rencana kegiatan Suparman cs. Warga bergerak karena ada kesepakatan sebelumnya untuk menjaga perusahaan dari gangguan pihak luar.
”Tidak benar. (Dalam) SPK (surat perjanjian kerja sama) kami sepakat jika ada gangguan dari pihak luar perusahaan, koperasi ikut bersama-sama menjaga dan itu suatu kewajiban,” jelasnya.
Hendri menambahkan, permasalahan itu sudah berlangsung cukup lama dan bukan hanya sekadar permasalahan perusahaan saja. Akan tetapi, juga permasalahan mitra mereka, yakni koperasi.
”Yang dipermasalahkan ini yang berada di dalam areal yang dimitrakan, sehingga ketika ada permasalahan seperti ini, koperasi ikut membantu mitranya untuk ikut bersama memberikan penjelasan dan pemahaman, bahwa sesungguhnya areal yang dimaksud oleh Suparman seperti apa. Sudah dilihat bersama penjelasan tadi, sehingga kami berharap apa pun kesimpulan itu bisa dijalankan semua pihak,” tegasnya.
Hendri menegaskan, perusahaan telah memiliki legalitas di areal tersebut. ”Inilah yang kami harapkan secepatnya diselesaikan dan ada kepastian. Kami menyepakati dari hasil kesimpulan tadi,” tandasnya.
Sementara itu, kesimpulan dari pertemuan tersebut, di antaranya perusahaan berjanji akan membayar SHK Koperasi Cempaga Perkasa selama tiga bulan pada 3 April 2022. Poin tersebut tak fokus pada persoalan dan tuntutan para pemegang IUPHKm.
Kemudian, perusahaan dan pemegang IUPHKm sepakat menunggu tim KLHK turun ke perusahaan agar masalah itu diproses secepatnya, yakni menindaklanjuti IUPHKm yang di atas lahannya ditanami dan dibangun kantor oleh PT WYKI.