Transaksi dilakukan keesokan harinya. Tino membagi 10 kilogram sabu itu menjadi beberapa paket. Setelah ada perintah dari Yudha, Tino langsung bergerak menyebarkan sabu tersebut, di antaranya 2 kg di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto; 3 ons di Jalan Jaya Wijaya 3, 2 ons di Jalan Jaya Wijaya 4, 5 ons di Jalan Jaya Wijaya 4; 3 ons di Jalan Jaya Wijaya 4;1 ons di Jalan Jaya Wijaya 3; 1 ons di Jalan Jaya Wijaya 4.
Transaksi dilakukan dengan cara melemparkan sabu tersebut ke titik yang diminta. Pola demikian umum dilakukan dalam transaksi sabu untuk menghindari agar tak terendus aparat penegak hukum.
Selanjutnya, 26 Juli, Tino diringkus BNNP Kalteng di kediamannya, Jalan Jaya Wijaya Nomor 06 Sampit Sampit. Petugas juga mengamankan 11 paket sabu dengan total berat bersih 6,5 kg. ”Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Rahmi Amalia.
Penasihat hukum terdakwa, Bambang Nugroho mengatakan, pihaknya akan mencermati dakwaan kepada terdakwa. ”Nanti kita lihat poin dakwaannya,” kata Bambang singkat. (ang/ign)