Pansus DPRD Kapuas Mengundurkan Diri gara-gara Persoalan Ini

pansus dprd kapuas mundur
MUNDUR: Pansus DPRD Kapuas yang dipimpin Syarkawi H menggelar jumpa pers di ruang Komisi IV DPRD Kapuas terkait pengunduran diri dari pansus, Rabu (27/7). (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kapuas terhadap Raperda Kabupaten Kapuas tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Kabupaten Kapuas Tahun 2021 resmi mengundurkan diri. Mereka mengembalikan sepenuhnya mandat dan kewenangan terkait raperda tersebut pada pimpinan lembaga tersebut.

Pengunduran diri itu disampaikan Ketua Pansus DPRD Kapuas Syarkawi H Sibu, didampingi Wakil Ketua I Pansus Darwandie, Wakil Ketua II Bendi, dan sejumlah anggota Pansus lainnya. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama tim pansus.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Sangat disayangkan dan rasa menyesal, tim pansus yang diberikan mandat dari Ketua DPRD Kapuas, terhitung pada 25 Juli 2022, mengembalikan mandat, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan pansus ke pimpinan DPRD Kapuas,” katanya, Selasa (26/7).

Syarkawi mengungkapkan, pansus tidak dapat melanjutkan kegiatan karena tidak tersedianya waktu bagi pihaknya melakukan rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kapuas dan SOPD. Padahal, semula pansus dan eksekutif sepakat merevisi jadwal dan agenda pansus berikutnya melalui Badan Musyawarah DPRD Kapuas. Namun, revisi jadwal itu tidak terlaksana.

Baca Juga :  Ada Apa Ini? Truk CPO Serbu Kota Sampit

”Walaupun unsur kelengkapan Badan Musyawarah sudah tercukupi, namun agenda rapat pansus dengan komisi yang tertuang dalam jadwal revisi kegiatan DPRD Kapuas tidak terlaksana. Akibatnya, pansus tidak dapat melanjutkan kegiatan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Terpisah, anggota Banmus DPRD Kapuas Berinto menegaskan, alasan mundurnya Pansus Raperda Kapuas tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD tersebut bukan salah Banmus karena tidak memberikan waktu.

”Waktu yang diberikan untuk tim pansus selama 30 hari. Itu pun sudah dua kali revisi. Jadi, kalau soal waktu, Banmus telah menjadwalkan itu dari Raperda Pertanggungjawaban diterima 27 Juni sampai 26 Juli 2022. Hari kerja pansus 28 hari,” jelasnya.

Dia mengapresiasi pimpinan DPRD Kapuas yang memperhatikan perimbangan Banmus, di mana paripurna tetap dilaksanakan 26 Juli 2022. Namun, paripurna itu tidak kuorum dan diskor tiga kali, hingga ditunda dan dilaksanakan 27 Juli.



Pos terkait