Parkir Sembarangan, Sopir Truk Didakwa Pasar Berlapis

Parkir Sembarangan Supir Truk Didakwa Pasar Berlapis
PASAL BERLAPIS: Terdakwa lakalantas saat menjalani sidang secara daring, Rabu (2/3) (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dan atau Pasal 359 KUHP, yakni karena karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. (mex/sla)

 



Baca Juga :  Tradisi Lebaran Ini Bakal Ramaikan Sukamara

Pos terkait