Mereka diciduk dalam operasi penggerebekan dan tertangkap tangan di SPBU 65.743001, milik PT Abdi Parenggean di Jalan Kalikasa Km 01, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (5/8) lalu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 21 jeriken berisi masing-masing 32 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 756 liter. Selain itu, mobil yang dipakai untuk melangsir, uang tunai Rp 8.364.000, dan peralatan lainnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, ketiganya ditangkap karena menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Modusnya, pelaku, Madi, melangsir BBM menggunakan mobil dengan nomor polisi DA 7472 TN. Rangka mobil itu sudah dimodifikasi untuk menyedot BBM dalam jumlah besar. Karena sudah main mata, Madi leluasa mengisi BBM subsidi melalui Yusuf dan Udin. Sebagai konsekuensi konspirasi itu, Madi diharuskan membeli BBM bersubsidi seharga Rp 6.150 per liter. Lebih mahal Rp 1.000 dari harga yang dipatok pemerintah sebesar Rp 5.150 per liter. (hgn/ign)