Pegawai Kotim Hanya Bisa Pasrah TPP Lambat, Sebut Sudah Sering Terjadi

TPP ASN,TPP
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur hanya bisa pasrah apabila tambahan penghasilan pegawai (TPP) terlambat dibayarkan. Meski kecewa berat, mereka tak ada pilihan selain menunggu. Apalagi hal demikian dinilai sudah sering terjadi.

”Mau menuntut juga sia-sia. Kecewa sudah pasti, tapi apa boleh buat, kesalahan itu sudah terjadi. Uang TPP yang seharusnya bisa kami terima untuk membahagiakan keluarga dan merayakan Lebaran, sepertinya belum bisa kami nikmati kalau permasalahannya seperti ini,” kata seorang ASN di salah satu instansi di Kotim yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (23/3).

Bacaan Lainnya

Meskipun gaji dibayar rutin per bulan, dia melanjutkan, ASN juga memerlukan TPP untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. ”Saya punya anak banyak yang semua masih sekolah. Kebutuhan hidup juga pasti meningkat. Bersyukur saya mempunyai istri yang sama-sama bekerja, sehingga kebutuhan hidup dapat dipenuhi,” kata ASN lainnya.

Dia mengaku hanya bisa pasrah pada keadaan dan menerima kenyataan. ”TPP lambat dibayarkan itu bukan sekali ini terjadi, tetapi beberapa kali. Saya pasrah dan bersabar saja menunggu dibayarkan. Mau protes pun sulit, karena kami ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi hanya menginginkan TPP rutin dibayarkan tanpa terlambat,” ujarnya.

Baca Juga :  Didukung Kementan, Kotim Siapkan 1000 Hektare untuk Porang

Sementara itu, anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol menilai, pejabat yang lancang menggeser anggaran di struktur APBD Kotim tidak layak dipertahankan. Bupati Kotim Halikinnor didesak melakukan evaluasi terhadap oknum tersebut hingga penjatuhan sanksi jabatan. Sebab, hal demikian akan berdampak buruk untuk pemerintahan dan pegawai yang menjadi korban terlambatnya pembayaran TPP.

”Cara-cara ini sangat berbahaya untuk kondusifitas daerah kita. Maka itu sudah selayaknya kepala daerah mengevaluasi ulang pejabatnya, apakah masih layak dipertahankan atau bagaimana,” kata SP Lumban Gaol.

Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya diungkap ke publik, siapa oknum pejabat tersebut. Sebab, mengubah anggaran harusnya melalui proses dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, bukan seenaknya tanpa komunikasi dan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ulah oknum pejabat tersebut dinilai bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum.



Pos terkait