Suwandi kini disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Dia menunggu agenda tuntuan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kotim. Rencananya, pekan ini dia akan dituntut jaksa di depan majelis hakim.
Dalam uraian jaksa penuntut Restyana Widianingsih, kejadian berawal Jumat 15 November 2024. Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pengecekan terhadap Toko Frozen Abadi di Jalan Baamang Hilir Kecamatan Baamang. Saat pengecekan tersebut, petugas menemukan makanan beku olahan yang tidak mencantumkan tanggal produksi dan jangka pemanfaatan atau kedaluwarsa.
Makanan beku olahan yang ditemukan di Toko Frozen Abadi milik terdakwa tersebut merupakan olahan sendiri di rumah produksi milik terdakwa di Jalan Walter Condrat No. 21 Kelurahan Baamang Tengah. Suwandi menjual secara eceran di Toko Frozen Abadi dengan harga eceran.
Suwandi menjual makanan beku olahan di Toko Frozen Abadi miliknya sejak 2017 dan mendapat Surat Izin Tempat Usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur dengan Surat Izin Tempat Usaha No. 501/1991/KPTS-SITU/KOTIM/2021 tanggal 10 November 2021.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang pada paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan. (ang/yit)