Pelamar CASN Diminta Isolasi Mandiri Dua Pekan

isoman
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Guna mencegah terjadi penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan protokol ketat pada  pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD). Pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dianjurkan isolasi mandiri (isoman) selama 14 hari.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto menyebut, isolasi ini demi kebaikan peserta agar tidak ada yang terpapar Covid-19 sehingga seleksi dapat berjalan dengan lancar.

Bacaan Lainnya

”Harapan kami tidak ada peserta seleksi yang terpapar Covid-19, makanya kami minta sebelum seleksi, sebaiknya mereka melakuan isoman 14 hari,” tuturnya.

Pelaksanaan seleksi CASN yang masih di tengah pandemi Covid-19 menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Dengan penerapan protokol yang ketat diharapkan tidak ada peserta yang terpapar. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan computer assisted test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Virus Korona.

Baca Juga :  Hindari Makan-Minum di Tempat Umum, Bupati Kotim Minta Hormati Orang Berpuasa

“Salah satunya, terkait isoman 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi ini,” ucapnya.

Menurut Alang isoman 14 hari tersebut bersifat anjuran, bukan keharusan. Isoman ini boleh dilakukan boleh juga tidak.

 

“Ini yang kami anjurkan kepada peserta, dan kami harap para peserta bisa melaksanakannya,” tambahnya.

Terkecuali peserta yang memang mempunyai urusan penting yang mengharuskan keluar rumah. Sebaliknya, peserta diminta untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kerumunan.

Selanjutnya peserta SKD CASN diwajibkan untuk mengisi dan mencetak formulir deklarasi atau pernyataan sehat melalui website resmi mereka, yakni bkpsdm.kotimkab.go.id, yang tersedia dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian seleksi.

Setiap peserta juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) yang masih berlaku sebelum mengikuti SKD. Selain itu ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh peserta, informasi lengkapnya dapat diakses melalui website resmi BPKSDM Kotim.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *