NANGA BULIK, radarsampit.com – Dua pelaku pemalsuan pupuk dituntut masing -masing sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Kedua terdakwa, Anang Murdani dan Deni, hanya bisa pasrah dan berharap hakim memberikan keringanan hukuman.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Afif Hidayatullah dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terdakwa memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang tersebut.
Anang Murdani berperan membuat pupuk oplosan, sedangkan terdakwa Deni alias OE yang memasarkan. Keduanya dituntut secara terpisah.
“Awalnya mereka berdua bertemu dan kenalan di Pelabuhan Kalap Kabupaten Kotawaringin Barat saat Deni bekerja bongkar muat pupuk milik Anang. Deni kemudian bertanya kepada Anang apakah menjual pupuk murah oplosan. Setelah diiyakan oleh Anang, Deni kemudian menawarkan diri untuk menjualkannya.
Pupuk Mahkota Fertilizer dijual Anang seharga Rp 200.000, lalu Deni akan jual ke konsumen dengan harga Rp 280.000 dan membayar dengan cara cash tempo atau membayar pupuk oplosan setelah pupuk tersebut terjual kepada konsumen.
”Harga pasaran pupuk merk Mahkota Fertilizer yang ditetapkan PT. Sentana Adidaya Pratama selaku produsen resmi adalah 350.000,” beber Afif.
Pada Januari 2024, Deni pesan 10 karung. Ia melakukan penjualan pupuk oplosan tersebut melalui facebook Aprilia OE seolah-olah pupuk asli dengan merk Mahkota Fertilizer, namun harganya murah. Pupuk palsu atau oplosan tersebut berasal dari Desa Sungai Rangit, Pangkalan Lada Kotawaringin Barat.
“Setelah mendapatkan pesanan dari Deni, Anang lalu membuat pupuk oplosan dengan cara pesan 100 lembar karung pupuk merk Mahkota Fertilizer dari Surabaya. Anang memiliki pupuk Intraphos di gudang yang dijadikannya bahan utama pupuk oplosan. Lalu membeli bahan campuran pupuk yaitu ZA, Urea, Borat dan KCL. Setelah itu terdakwa mencampur semua bahan jadi satu dan memasukkan pupuk oplosan tersebut ke dalam karung merk Mahkota Fertilizer dengan berat 50 kg per karung, dan menjahit karung dengan mesin jahit khusus,” ungkapnya.